3Ibid. Contohnya adalah perjanjian untuk membangun rumah, mengosongkan lahan, atau membuat karya seni. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu Yang dimaksud dengan tidak berbuat sesuatu adalah tidak melakukan perbuatan seperti apa yang telah diperjanjikan.
Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang Perikatan BW Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni 1. Perikatan bersyarat voorwaardelijk Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau terjadi. Mungkin untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu timbul itu. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan opschortende voorwaarde. Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat “suatu perikatn adalah bersyarat mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”. Pasal ini menerangkan tentang perikatan bersyarat yaitu perikatan yang lahir atau berakhirnya digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin akan terjadi tetapi belum tentu akan terjadi atau belum tentu kapan terjadinya. Berdasarkan pasal ini dapat diketahui bahwa perikatan bersyarat dapat dibedakan atas dua, yakni a. Perikatan dengan syarat tangguh; b. Perikatan dengan syarat berakhir. a. Perikatan dengan syarat tangguh Apabila syarat “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi, maka perikatan dilaksanakan pasal 1263 KUHpdt. Sejak peristiwa itu terjadi, keawjiban debitor untuk berprestasi segera dilaksanakan. Misalnya, A setuju apabila B adiknya mendiami paviliun rumahnya setelah B menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan, jika B nikah A wajib menyerahkan paviliun rumahnya untuk didiami oleh B. b. Perikatan dengan syarat batal Perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi pasal 1265 KUHpdt. Misalnya, K seteju apabila F kakaknya mendiami rumah K selam dia tugas belajar di Inggris dengan syarat bahwa F harus mengosongkan rumah tersebut apabila K selesai studi dan kembali ketanah air. Dalam contoh, F wajib menyerahkan kembali rumah tersebut kepada K adiknya. Istilah syarat berakhir dan bukan syarat batal yang digunakan karena istilah syarat berakhir tersebut lebih tepat, istilah syarat batal pada umumnya mengesankan adanya sesuatu secara melanggar hukum yang mengakibatkan batalnya perikatan tersebut dan memang perjanjian tersebut tidal batal, tetapi berakhir, dan berakhirnya perikatan tersebut atas kesepakatan para pihak sedangkan kalau batal adalah kalau perjanjian tersebut dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak atau batal demi hukum. 2. Perikatan Dengan ketetapan Waktu tidjsbepaling Maksud syarat “ketetapan waktu” ialah bahwa pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya sudah pasti, atau berupa tanggal yang sudah tetap. Contonya”K berjanji pada anak laki-lakinya yang telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang dikandung isterinya itu telah dilahirkan”[9]. Menurut KUHperdata pasal 1268 tentang perikatan-perikatan ketetapan waktu, berbunyi “ suatu ketetapan waktu tidak, menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanya”. Pasal ini menegaskan bahwa ketetapan waktu tudak menangguhkan lahirnya perikatan, tetapi hanya menangguhkan berarti bahwa perjajian dengan waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaanya yang tertunda sampai waktu yang ditentukan. Perbedaan antara suatu syarat dengan ketetapan waktu ialah yang pertama, berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tudak akan terlaksana. Sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun belum dapat ditentukan kapan datangnya. Misalnya meninggalnya seseorang. Cocontoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu, banyak sekali dalam praktek seperti perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelahnya dipertunjukan dan lain sebagainya. 3. Perikatan mana suka alternatif Pada perikatan mana suka objek prestasinya ada dua macam benda. Dikatan perikatan mana suka keran dibitur boleh memenuhi presatasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Namun, debitur tidak dapat memaksakan kreditur untuk menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yang ditentukan dalam perikatan, dia dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak milik prestasi itu ada pada debitor jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditor. Menurut pasal 1272 KUHperdata tentang mengenai perikatan-perikatan mana suka alternatif berbunyi, “tentang perikatan-perikatan mana suka debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salh satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima kreditor untuk sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya”. Dalam perikatan alternatif ini debiturtelah bebas jika telah menyerahkan salh satu dari dua atau lebih barang yang dijadikan alternatif pemebayaran. Misalnya, yang diajadikan alternatif adalah dua ekor sapi atau dua ekor kerbau maka kalau debitur menyerahkan dua ekor sapi saja debitur telah dibebaskan. Walaupun demikian, debitur tdak dapat memaksakan kepada kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang lainnya. Jadi, debitur tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima seekor sapi dan seekor kerbau. 4. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng hoofdelijk atau solidair Ini adalah suatu perikatan diaman beberapa orang bersama-sam sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang bersama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek. Bebrapa orang yang bersama-sama mengahadapi orang berpiutang atau penagih hutang, masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka pemabayaran ini juga membaskan semua temen-temen yang berhutang. Itulah yang dimaksud suatu periktan tanggung-menanggung. Jadi, jika dua A dan B secara tangggung-menanggung berhutang Rp. kepada C maka A dan B masing-masing dapat dituntut membayar Rp. Pada dasarnya perikatan tannggung menanggung meliputi, a. Perikatan tanggung menanggung aktif, b. Perikitan tanggung menanggung pasif. a. Perikatan tanggung menanggung aktif Perikatan tanggung menanggung aktif terjadi apabila pihak kreditor terdiri dari beberapa orang. Hak pilih dalam hal ini terletak pada debitor. Perikatan tanggung menanggung aktif ini dapat dilihat pada pasal 1279 menyebutkan “ adalah terserah kepada yang berpiutang untuk memilih apakah ia akan membayar utang kepada yang 1 satu atau kepada yang lainnya diantara orang-orang yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh salah satu. Meskipun pembebasan yang diberikan oleh salah satu orang berpiutangdalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat membebaskan siberutang untuk selebihnya dari bagian orang yang berpiutang tersebut”. b. Perikatan tanggung menanggung pasif Perikatan tanggung menanggung pasif terjadi apabila debitor terdiri dari beberapa orang. Contoh “ X tidak berhasil memperoleh pelunasan pelunasan puitanggya dari debitor Y, dalam hal ini X masih dapat menagih kepada debitor Z yang tanggung menanggung dengan Y. Dengan demikian kedudukan kreditor lebih aman”. 5. Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi Suatu perikatan dapat dikatakan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan lagi pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada. a. Sifat benda yang menjadi objek perikatan b. Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi. Persoalan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi itu mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang debitor atau lebih dari sorang kreditor. Jika hanya seorang kreditor perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi. 6. Perikatan dengan penetapan hukuman strabeding Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melaikan kewajibannya dalam praktek banyak dipakai perjanjian diamana siberhutang dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak menepati janjinya. Hukuman itu, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu. Menurut pasal 1304 tentang mengenai perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman, berbunyi “ anman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan mana seorang untuk imbalan jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi”. Ketentuan diatas sebenarnya merupakan pendorong bagi debitur untuk memenuhi perikatannya karena apabila ia lalai dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang tentu saja akan membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut kewajiban akan semakin SumberJenisperusahaan dan contohnya. Ekonomi Fitria Sri — July 21, 2022 10:56 pm Comments off. Perusahaan adalah unit ekonomi dan sosial yang terdiri dari unsur manusia, material dan teknis, yang difokuskan pada pemenuhan atau pemenuhan kebutuhan, baik melalui produksi, komersialisasi atau distribusi beberapa jenis barang atau jasa, dengan tujuan
Hukum Positif Indonesia- Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata pada ketentuan Pasal 1233 KUHPerdata disebutkan bahwa perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang. Dengan demikian perikatan berdasarkan jenisnya dapat dibedakan atas Perikatan yang Lahir Karena Kontrak atau Persetujuan Syarat Sah PerjanjianAkibat PerjanjianPerikatan yang Lahir Karena Undang-UndangPerbuatan yang Sah Menurut HukumPerbuatan yang Melawan Hukum Perikatan yang Lahir Karena Kontrak atau Persetujuan Kontrak atau persetujuan menurut ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata adalah, “suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Persetujuan atau kontrak atau biasa disebut dengan perjanjian terbagi atas Suatu persetujuan cuma-cuma, maksudnya adalah pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan, maksudnya adalah suatu persetujuan yang mewajibkan para pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Perikatan atau perjanjian dibuat untuk kepentingan diri sendiri, dan dibolehkan untuk menanggung pihak ketiga dengan menjanjikan bahwa pihak ketiga ini akan berbuat sesuatu, tetapi tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji tersebut, jika pihak ketiga menolak untuk memenuhi perjanjian itu Pasal 1316 KUHPerdata. Ilustrasi dari uraian di atas dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut; X adalah seorang pengusaha yang mempunyai modal, mengadakan perjanjian dengan Y selaku pihak pengembang, untuk membangun satu komplek perumahan yang terdiri dari sepuluh unit rumah dengan jangka waktu enam bulan. Kemudian Y menunjuk atau mengajak Z sebagai pimpinan proyek untuk menyelesaikan pembangunan sepuluh unit rumah dalam satu komplek tersebut. Namun setelah proyek berjalan dengan jangka waktu enam bulan tadi, ternyata Z tidak menyelesaikan perkejaannya. Dalam hal ini karena yang mengadakan perjanjian adalah X dan Y, ketika terjadi wanprestasi oleh Z, maka tuntutan ganti kerugian oleh X tersebut menjadi tanggungjawab Y sepenuhnya. Perikatan atau perjanjian ini dapat juga dibuat untuk pihak ketiga, apabila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri atau pemberian kepada orang lain, mensyaratkan hal tersebut. Syarat yang diajukan ini tidak boleh ditarik kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat tersebut Pasal 1317 KUHPerdata. Untuk hal tersebut di atas dapat diilustrasikan juga sebagai berikut; sebagaimana telah di uraiakan dalam contoh di atas, apabila peristiwa X, dan Y mengadakan perjanjian dengan menyertakan Z sebagai syarat dia adalah pimpinan proyek tersebut dan Z akan menyelesaikan pekerjaan untuk membangun komplek perumahan dengan sepuluh unit rumah dalam waktu enam bulan. Setelah Z menyetujui syarat tersebut, jika terjadi wanprestasi oleh Y, maka Z ikut bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Menurut ketentuan Pasal 1318 KUHPerdata bahwa orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dan sifat persetujuan itu bahwa bukan itu maksudnya. Dapat dijelaskan maksud dari ketentuan Pasal 1318 KUHPerdata ini adalah dalam perjanjian atau perikatan yang lahir karena kontrak, dimana isi perjanjian yang menjadi hak dari pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian untuk memperoleh sesuatu, apabila pihak yang dimaksud meninggal dunia, maka hak untuk memperoleh sesuatu itu menjadi hak ahli warisnya, kecuali disebutkan lain dengan jelas dan tegas dalam perjanjian bahwa bukan demikian seharusnya. Semua perjanjian atau kontrak yang baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan satu tujuan tertentu tunduk pada peraturan umum, khususnya tentang perikatan dan KUHPerdata pada umumnya. Syarat Sah Perjanjian Lebih lanjut KUHPerdata juga menyebutkan dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya sebuah perjanjian atau persetujuan, yaitu Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Suatu hal pokok persoalan tertentu. Suatu hal yang tidak terlarang. Dengan demikian dapat diartikan bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu kesepakatan antara kedua belah pihak yang mempunyai kecakapan mengenai sesuatu hal yang jelas dan tertentu, dimana hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan kecakapan disini adalah para pihak selain dari yang diatur dalam ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata, bahwa orang yang tidak cakap untuk membuat persetujuan atau perjanjian adalah Anak yang belum dewasa. Orang yang di bawah pengampuan. Perempuan yang telah menikah dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu. Sesuatu yang jelas dan tertentu maksudnya adalah barang yang dapat diperdagangkan yang ditentukan jenis dan jumlahnya, dan barang tersebut tidak dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan uraian mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut dan dilakukan dengan cara melawan hukum, maka perjanjian itu menjadi batal dan tidak sah dengan kata lain tidak mempunyai kekuatan hukum. Akibat Perjanjian Konsekuensi dari sebuah perjanjian tentunya adalah akibat atau dampak dari perjanjian itu sendiri, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata bahwa perjanjian atau persetujuan adalah sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang Pasal 1339 KUHPerdata. Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga, persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam yang yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 1317 KUHPerdata Pasal 1340 KUHPerdata. Dari bunyi pasal-pasal mengenai akibat suatu perjanjian dapat ditarik kesimpulan akibat dari perjanjian adalah Perjanjian merupakan undang-undang bagi para pembuatnya. Perjanjian tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas kesepakatan para pembuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian mengikat para pihak terhadap isi perjanjian dan segala sesuatu yang menurut sifatnya dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan dan undang-undang. Perjanjian hanya berlaku terhadap para pihak yang membuatnya dan pihak lain yang memang telah diterima dan disepakati oleh pihak lain tersebut. Selain hal tersebut di atas kreditur boleh mengajukan keberatan terhadap semua tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dimana hal tersebut merugikan kreditur dan hal tersebut memang dapat dibuktikan demikian adanya. Perjanjian harus menggunakan kata-kata dan kalimat yang jelas, yang mempunyai arti dan makna yang sesuai dengan sifat dari perjanjian itu sendiri. Perikatan yang Lahir Karena Undang-Undang Perikatan yang lahir karena undang-undang terbagi atas Undang-undang itu sendiri. Undang-undang atas perbuatan orang, yang terbagi atas Perbuatan yang sah menurut hukum zaakwarneming Perbuatan yang melanggar hukum onrechtmatige Daad Perikatan yang lahir karena undang-undang itu sendiri maksudnya adalah bahwa perikatan itu timbul karena memang undang-undang mengaturnya demikian, contohnya adalah dengan meninggalnya seseorang maka akan timbul kewajiban bagi ahli warisnya untuk memenuhi kewajiban-kewajiban almarhum. Perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan orang yang sah menurut hukum maksudnya adalah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1354 KUHPerdata bahwa, “jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu termasuk yang termasuk urusan itu. Ia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekeuasaan yang dinyatakan dengan tegas”. Perbuatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1354 KUHPerdata ini termasuk perbuatan yang sah menurut hukum, dimana dilakukan secara sukarela untuk mengurus suatu kepentingan orang lain, baik atas perintah ataupun tidak, sampai orang lain itu dapat mengurus sendiri urusannya. Contoh sederhana adalah orang yang membantu merawat binatang peliharaan tetangganya dengan memberi makan dan minum, sehubungan dengan pemilik binatang tersebut sedang keluar kota. Perbuatan yang Melawan Hukum Selanjutnya untuk perikatan yang timbul karena perbuatan orang yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa, “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah kekuasaannya. Perbuatan melanggar hukum ini maksudnya tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tetapi juga melanggar kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat yang merugikan orang lain. -RenTo181118-
Jenis- jenis poster sangat beragam tergantung isi poster tersebut. Dari kebanyakan poster yang ada, poster memiliki 2 macam jenis yaitu jenis poster berdasarkan isinya dan tujuannya. Berikut ini jenis poster dan contohnya.
.